Yudisium berasal dari bahasa Latin yang disebut “Judicium” yang kemudian diserap dalam bahasa Inggris menjadi “Judgement”. Arti Yudisium adalah suatu keputusan di mana seorang mahasiswa itu dinyatakan telah memenuhi berbagai macam persyaratan akademik dan administrasi yang diwajibkan sehingga secara sah dinyatakan LULUS. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Arti yudisium adalah penentuan nilai (lulus) suatu ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi).
Pada Jum’at, 22 Juli 2016, FKM Universitas Jember melaksanakan Yudisium ke 34 Periode V Tahun Akademik 2015/2016 bagi limabelas lulusan Program Strata I Sarjana Kesehatan Masyarakat. Pada Yudisium periode ini terdapat empat yudisi putra dan sebelas yudisi putri. Mereka adalah
1 | AHMAD AFIFUDDIN SHOLEH |
2 | MIRZA KHOIROTUL FAUZIAH |
3 | M. NUR KHAMID |
4 | YUDHISTIRO ANGGA K. |
5 | MENTARI SEKAR ARUM |
6 | AINAMA RIZKA AMALIA MARTHA |
7 | NENI HARIYATI |
8 | WAHYU ELYSA PURNAMASARI |
9 | AHMAD IQBAL LAZUARDI |
10 | RAFIKA RESPITASARI |
11 | SAQIB LABIQOTIN |
12 | DINDA PRETY MURINA |
13 | DITA ANGGIA DUANA PUTRI |
14 | YUNITA DWI ANGGRAINI |
15 | DESY DWI ASTUTI |
Terpilih sebagai Yudisi terbaik pada periode ini adalah Dinda Pretty Murina dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3,53. Pada kesempatan tersebut para yudisi diingatkan bahwa yudisium bukanlah akhir perjuangan, namun yudisium adalah awal dari perjalanan yang lebih besar. Hendaknya para yudisi tetap terus menuntut dan menambah wawasn keilmuannya serta tidak lupa untuk mengamalkan ilmu yang dimiliki untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, karena sesunggunya seorang yang berilmu namun tidak beramal bagaikan pohon yang tak ada buahnya.
Segenap sivitas akademik FKM Universitas Jember mengucapkan selamat atas keberhasilan para yudisi menyelesaikan pendidikan di jenjang strata I. Semoga ilmu yang di dapat di bangku kuliah dapat bermanfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat. (ag)