Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Dibandingkan dengan Universal Health Coverage (UHC) di negara lain, cakupan peserta JKN mencapai 180,29 juta jiwa selama 3,5 tahun atau lebih dari 70% penduduk di Indonesia. Akses peserta JKN juga meningkat seiring penambahan fasilitas kesehatan. Dampak dari adverse selection dan resiko moral hazard semakin besar di saat tingginya biaya katastrofik yang mencapai kisaran 24 – 37% dari total biaya layanan kesehatan rujukan. Hal ini turut berkontribusi terjadinya defisit (mismatch) BPJS Kesehatan. Mismatch JKN terjadi karena jumlah dana yang diterima (revenue) lebih kecil dibandingkan total dana yang telah dikeluarkan (expenditure).Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan. Salah satu ketentuan yang diatur adalah Jokowi menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 42.000/bulan. Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat umum, praktisi pelayanan kesehatan maupun akademisi. Berdasarkan hal tersebut Peminatan Administrasi Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember akan mengadakan webinar dengan tema ‘Kenaikan Iuran JKN di Tengah Pandemi, Wajarkah ? Bagaimana Solusinya? guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait hal tersebut jika dilihat dari berbagai sudut pandang.

Webinar Series ini merupakan webinar series pertama peminatan administrasi dan kebijakan kesehatan program studi S1 Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember. Webinar ini bertujuan untuk dapat memberikan wawasan serta edukasi kepada masyarakat agar lebih mengerti tentang kenaikan iuran JKN per Juli 2020 dan faktor-faktor yang terkait dari sudut pandang BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan akademisi.
Pada Webinar Series pertama ini FKM mengundang tiga narasumber yaitu:
a. Narasumber yang pertama adalah dr. I Made Puja Yasa, AAK yang juga bertugas di deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur. Beliau menjelaskan tentang Penyesuaian Iuran sebagai Upaya Membangun Ekosistem JKN – KIS yang Sehat dan Berkesinambungan.
b. Narasumber kedua adalah DR. Ir. Wawan Wardiana, MT yang juga bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penelitian dan Pengembangan. Beliau menjelaskan tentang Perbaikan Defisit Jaminan Kesehatan Nasional.
c. Narasumber ketiga adalah Nuryadi, S.KM., M.Kes. yang sedang mengikuti pendidikan Doktoral di Universitas Airlangga sekaligus sebagai dosen bagian Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember. Beliau menjelaskan tentang Tinjauan Kenaikan Iuran JKN.

Jumlah pendaftar webinar adalah sebanyak 800 orang dan dihadiri oleh lebih dari 400 peserta melalui ZOOM dan Youtube dengan latar belakang peserta yang berbeda-beda seperti dosen, mahasiswa, rumah sakit swasta dan pemerintah, puskesmas, klinik, BPJS Kesehatan, Inspetorat, dan Pemerintah Kabupaten. Acara Webinar dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 pukul 10.00 s/d 12.30 WIB. Selama acara berlangsung banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta terutama pada Kenaikan Iuran dan bagaimana strateginya. (ricko/dsn)

Materi dalam webinar kali ini dapat diunduh pada link berikut:
1. Pemateri 1 : dr. I Made Puja Yasa, AAK (Penyesuaian Iuran sebagai Upaya Membangun Ekosistem JKN – KIS yang Sehat dan Berkesinambungan)
2. Pemateri 2 : Dr. Ir. Wawan Wardiana, MT (Perbaikan Defisit Jaminan Kesehatan Nasional)
3. Pemateri 3 : Nuryadi, S.KM., M.Kes (Tinjauan Kenaikan Iuran JKN)

Materi webinar dapat diunduh melalui tautan berikut: https://bit.ly/MateriWebinarAKK