Syarat Peserta Ujian dan Ketentuan Pelaksanaan Uji Kompetensi SKM
Syarat Peserta:
1. Peserta ujian tercatat sebagai alumni (SKM) atau mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan minimal 110 SKS dibuktikan dengan transkrip/KHS .
2.Peserta ujian termasuk mahasiswa PT Kesmas yang terdaftar di forlap.dikti.go.id (mohon dicek dan diprint-screen)
3.Institusi PT Kesmas asal peserta ujian telah terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)
4.Peserta ujian bersedia memenuhi dan mematuhi syarat/ketentuan yang ditetapkan Komite Nasional selaku Panitia Pelaksana Uji Kompetensi
Ketentuan umum pendaftaran dan pelaksanaan ujian:
1.Pendaftaran peserta ujian dimulai tanggal 6 Mei s/d 25 Juni 2016
2.Proses pendaftaran peserta ujian dilakukan secara online melalui www.ukskmi.com atau
www.ukskmi.org
3. Calon peserta harus mengisi form pendaftaran dan mengunggah (upload) secara online semua dokumen yang diminta (copy ijazah, kartu hasil studi/transkrip nilai, print-screen mahasiswa telah terdaftar di forlap.dikti.go.id dan foto berwarna dengan ukuran 3×4) sesuai petunjuk pendaftaran dan untuk selanjutnya mencetak bukti telah upload
4. Biaya pendaftaran peserta ujian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dibayarkan melalui institusi PT Kesmas asal mahasiswa atau institusi PT Kesmas terdekat yang telah bersedia menjadi tempat pendaftaran, pada saat melakukan penyerahan berkas (bukti telah upload secara online dan berkas-berkas yang sudah diunggah)
5. Setelah menerima berkas/dokumen pendaftaran fisik dan pembayaran uang pendaftaran peserta, maka institusi PT Kesmas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas dan persyaratan sampai dengan tanggal 2 Juli 2016.
6. Proses verifikasi terhadap data peserta dilakukan secara online dengan cara mengecek kesesuaian dan kelengkapan berkas peserta yang diupload dengan dokumen fisik melalui website Uji Kompetensi. Komite Nasional akan memberikan Username dan Password kepada institusi.
7. Institusi PT Kesmas dapat mengajukan sebagai Tempat Uji Kompetensi jika peserta yang mendaftar di institusi tersebut minimal 150 orang dan memiliki fasilitas ruang yang memadai sesuai prasyarat.
8. Komite nasional akan melakukan verifikasi akhir kelengkapan berkas calon peserta dan Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta hasilnya akan diumumkan pada tanggal 15 Juli 2016 secara online melalui website www.ukskmi.org atau www.ukskmi.com
9. Peserta yang lolos verifikasi dapat mencetak kartu secara online pada tanggal 20 Juli s/d 3 Agustus 2016.
10. Peserta yang lolos verifikasi harus mengikuti pembekalan teknis (briefing) tentang pelaksanaan ujian (bersama penanggung jawab tempat ujian dan pengawas lokal) pada tanggal 5 Agustus 2016 di Tempat Uji Kompetensi (TUK)
11. Ujian akan dilakukan pada tanggal 6 Agustus, mulai pukul 07.00 WIB/08.00 WITA/09.00 WIT dengan menggunakan metode Paper Based Test (PBT)
12. Hasil ujian akan diumumkan pada tanggal 6 September 2016 secara online melalui website UKSKMI
13. Peserta yang lulus ujian akan mendapat sertifikat kompetensi sebagai: Ahli Kesehatan Masyarakat Level 6 KKNI