Jember, 23 Maret 2015

Universitas Jember bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) melaksanakan acara sosialisasi Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), (19/3). Acara yang digelar di aula lantai III kantor pusat Universitas Jember ini diikuti oleh 100 orang perwakilan mahasiswa dari seluruh fakultas.

Dalam sambutannya Drs. Mohammad Hasan, rektor Universitas Jember mengaku senang dan menyambut baik acara yang bertajuk “KI Jatim Goes to Campus dan sosialisasi Undang Undang No. 14 tahun 2008”itu. Menurutnya, kampus sebagai lingkungan akademis sudah seharusnya membuka diri kepada publik.

“Dalam Undang Undang  No. 14 tahun 2008 itu juga akan menjadi salah satu kontrol bagi kami sebagai badan publik dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang ada, sehingga kami tidak boleh bermain-main terutama dalam hal anggaran”katanya.

Drs. Hasan menambahakan sebagai ‘agent of change’ mahasiswa juga wajib tahu dan mengerti tentang adanya Undang-Undang yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena menurutnya, mahasiswa juga harus berperan dalam mengontrol transparansi atau keterbukaan informasi public.

“Itu sudah menjadi bagian dari tugas seorang mahasiswa, karena keterbukaan dalam informasi publik merupakan bentuk pertanggungjawaban badan publik yang bisa menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” imbuhnya.

Sementara itu Ketty Tri Setyorini, ketua KI Jatim mengatakan, acara tersebut dilakukan adalah salah satu dari program kerja divisi Edukasi, Sosialisi dan Advokasi (ESA) KI Jatim. “Acara ini akan dilakukan di enam perguruan tinggi di Jawa Timur selama tahun 2015 ini, dan hari ini dimulai dari Universitas Jember (Unej),”katanya.

Menurut Ketty, hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KI Jatim tahun 2014, menunjukkan fakta bahwa pengenalan UU KIP di lingkungan kampus tergolong masih minim.

“Namun saya website Unej sudah terbuka dalam hal informasi termasuk keterbukaan studi mahasiswa kepada para orang tua melalui sister ini jarang sekali dilakukan oleh universitas yang lain,” jelas Ketty.

Acara berlangsung semakin meriah saat sesi tanya jawab. Sejumlah mahasiswa nampak antusias sekali mengajukan beberapa pertanyaan dan berbagi pengalaman mereka dalam hal mengakses informasi publik. “Saya baru tau bahwa saya memiliki hak yang diatur Undang-Undang dalam hal mengakses informasi publik,” ujar Fajri seorang mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan yang mendapatkan hadiah bingkisan dari panitia. (Mj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *