Sehubungan dengan adanya perubahan pada sistematika pemberian bantuan dana untuk kegiatan kemasiswaan yang pada tahun sebelumnya dilaksanakan langsung oleh Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa, Kemenristekdikti, pada tahun anggaran 2019 mekanisme penyaluran bantuan kegiatan kemahasiswaan dialihkan ke masing-masing wilayah melalui LLDikti.

Berkenaan dengan hal tersebut, mohon menginformasikan program ini kepada mahasiswaa dan organisasi kemahasiswaan untuk mengajukan proposal bantuan kegiatan kemahasiswaan kepada LLDikti di masing-masing wilayah sesuai dengan format pengajuan proposal yang kami lampirkan.

Untuk ketentuan lebih lanjut dan format pengajuan proposal dapat lihat pada pedoman pengajuan dana yang dapat diunduh di http://belmawa.ristekdikti.go.id/ dan laman LLDikti masing-masing wilayah.