Universitas Jember memberi kesempatan pada orang tua / wali mahasiswa untuk mengajukan penyesuaian nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berkas permohonan diajukan kepada Rektor Universitas Jember melalui Pembantu Rektor I di Kantor Pusat Universitas Jember. Berkas diterima selambatnya Jum’at, 4 November 2016.
Berikut surat pemberitahuan :
Adapun mekanisme pengajuan permohonan penyesuaian UKT adalah sbb :