Rumah Sakit Paru Jember memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai BLUD Non PNS pada Rumah Sakit Paru Jember Tahun 2016 dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana lampiran Pengumuman Kepala UPT Rumah Sakit Paru Jember Nomor 810/4628/101.17/2016 tentang Rekruitmen Pegawai BLUD Non PNS Rumah Sakit Paru Jember Tahun 2016.

Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS 2016 RSP Jember

Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS 2016 RSP Jember

INFORMASI UMUM

  1. Pengumuman rekruitmen pegawai BLUD Non PNS pada Rumah Sakit Paru Jember tahun 2016 dapat dilihat di papan pengumuman dan di website rspjember.jatimprov.go.id
  2. Waktu penerimaan pendaftaran dari tanggal 06 Desember 2016 sampai dengan 09 Desember 2016 Pada jam kerja (Senin-Jum’at) dengan mengirimkan berkas lamaran di RSP Jember melalui Panitia penerimaan Pegawai BLUD Non PNS bagian kesekretariatan
  3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada :
    • Kepala UPT Rumah Sakit Paru Jember
    • Jl. Nusa Indah No. 28
    • Jember 68118
  4. Setiap pelamar hanya diperkenankan melamar untuk 1 (satu) kualifikasi pendidikan, pengiriman lebih dari satu lamaran tidak akan diproses.
  5. Proses rekruitmen dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap sebagai berikut :
    1. Materi yang diujikan adalah Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari;
      • Tes Wawancara Kebangsaan (TWK);
      • Tes Intelegensi Umum;
      • Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
    2. Tes Kompetensi Bidang meliputi Tes Tulis kemampuan bidang.

Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses rekruitmen Pegawai BLUD Non PNS Rumah Sakit Paru Jember tahun 2016, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Untuk Informasi Lebih Lengkap mengenai Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Lamaran, silahkan klik dokumen berikut ini.