Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Edisi XI ini disusun sesuai dengan perkembangan regulasi terkait dengan pelaksanaan penelitian di Indonesia. Pertanggungjawaban berbasis luaran yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.02/2016 (Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017) diharapkan dapat meningkatkan pencapaian target luaran yang telah ditetapkan. Untuk saat ini, mekanisme pertanggungjawaban berbasis luaran tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diterapkan.
Bila disandingkan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Edisi X maka Buku Panduan Edisi XI ini tidak mengalami perubahan substansi secara signifikan. Adapun perubahan yang diakomodasi dalam Buku Penelitian dan Pengabdian Masyarakat XI antara lain adalah pada pengelompokan skema penelitian; dan rancangan pengaturan untuk luaran tambahan. Ketegasan kewajiban peneliti untuk mencapai luaran sesuai dengan skema yang diusulkan seperti yang diatur dalam PMK 106/PMK.02/2016 yaitu: pembiayaan luaran dipisahkan dengan biaya penelitian itu sendiri, keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Edisi XI memuat uraian setiap skema Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, yang di dalamnya menjelaskan secara rinci tentang tata cara pengajuan, seleksi proposal, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, serta pelaporan hasil kegiatan.
download: PANDUAN EDISI XI 2017