Kaji Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)

Flyer KEPK
KEPK FKM UNEJ
KEPK FKM UNEJ

Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember sebagai penyelenggara pendidikan tinggi wajib melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 9 tentang Pendidikan Tinggi. Kaji Etik Penelitian Kesehatan adalah sebuah upaya untuk menjaga kualitas penelitian khususnya di bidang kesehatan. Kaji Etik Penelitian Kesehatan merupakan penilaian kelayakan rencana penelitian agar proses penelitian yang akan dilakukan oleh seseorang atau profesi dapat berjalan dengan benar. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang menggunakan manusia sebagai objek penelitian harus dilaksanakan dengan memperhatikan etika penelitian dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Untuk mendukung terlaksanakanya penelitian di bidang kesehatan yang baik, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember memberikan pelayanan kaji etik penelitian kesehatan bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti umum baik yang berasal dari internal maupun dari luar instansi FKM Unej. Berikut ini adalah informasi mengenai dokumen kelengkapan pengajuan kaji etik, tata cara pembuatan account baru bagi peneliti, prosedur pengajuan kaji etik penelitian kesehatan melalui SIM-EPK milik Kemenkes, dan yang terakhir adalah informasi biaya pengajuan kaji etik penelitian.

[WPSM_AC id=4535]

List Usulan Kaji Etik

email: kepkfkm@unej.ac.id

contact person: 085721967074 (Dewa)