Haji merupakan salah satu rukun Islam yang ke 5 sehingga bagi umat muslim yang mampu maka akan berikhtiar dan bertawakkal agar bisa melaksanakan Ibadah tersebut ke Tanah Suci (Saudi Arabia). Adanya pembatasan kuota Haji serta tingginya peminat umat muslim untuk berhaji di Indonesia menyebabkan waktu tunggu seseorang untuk berhaji menjadi lama diatas 10 tahun keatas pasca secara resmi mendaftar haji. Melihat kondisi tersebut maka umat muslim akhirnya banyak yang melakukan umroh sebelum berhaji. Data menyebutkan bahwa terjadi peningkatan tiap tahun jamaah umroh ( tahun 2013 : jumlah jamaah umroh > 800.000, tahun 2014 : jumlah jamaah umroh > 1 juta dan tahun 2015 : jumlah jamaah umroh pada Oktober > 500 .000 ) Pada kesempatan ini penulis tidak menjelaskan tentang umroh dalam kacamata Fiqh islam akan tetapi dalam perpektif lain yaitu kesehatan.

Masih ingatkan kita sekitar tahun 2013 ketika berita di infotainment ramai memberitakan bahwa artis Ashanty istri dari Anang Hermansyah diberitakan menderita selaput radang otak dan beliau mengakui bahwa pada saat umroh tidak divaksinasi meningitis (sumber : www.tempo.co, 2 Maret 2013). Melihat kondisi diatas maka penulis merasa berkewajiban menjelaskan ke masyarakat tentang umroh dari kacamata kesehatan khususnya vaksinasi.

Mengapa jamaah haji dan umroh harus divaksinasi sebelum berangkat ?

Pertama, melaksanakan ibadah haji atau umroh itu kita berarti melakukan perjalanan keluar negeri yaitu ke Saudi Arabia dimana secara tidak langsung kita terikat oleh berbagai peraturan baik itu aturan international atau aturan dari negara yang kita kunjungi. Peraturan yang mendasari yaitu di International Health Regulation (IHR) 2005 mensyaratkan untuk pemberian vaksin meningitis apabila mau ke Arab Saudi serta dikuatkan oleh Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi tanggal 7 Juni 2006 dimana memuat tentang persyaratan pemberian vaksinasi meningitis sebagai persyaratan mendapatkan visa haji dan umroh dengan bukti berupa International Certificate of Vaccination (ICV) atau buku kuning orang Indonesia menyebutnya. Sepatutnyalah kita sebagai warga negara Indonesia yang baik haruslah mengikuti aturan yang telah dibuat oleh negara tempat kita kunjungi.

Kedua, pemberian vaksinasi meningitis merupakan suatu bentuk preventif atau pencegahan terhadap penyakit meningitis. Penyakit meningitis adalah penyakit radang selaput otak dan sumsum tulang belakang yang terjadi secara akut dan cepat menular. Penyakit ini disebabkan oleh kuman Neisseria meningitidis. Jamaah Indonesia umumnya belum mempunyai kekebalan alamiah yang didapatkan secara pasif terhadap meningokokus sehingga perlu memperoleh vaksinasi terhadap penyakit tersebut mengingat tingginya risiko penularan dari jemaah haji yang berasal dari negara lain. Respon antobodi terhadap vaksin dapat diperoleh setelah 10-14 hari dan dapat bertahan 2. Vaksin meningitis diberikan ke jamaah minimal 10 hari sebelum berangkat ke Arab Saudi sedangkan masa berlakunya yaitu 2 tahun sehingga apabila tahun ini jamaah sudah divaksin maka tahun depan tidak perlu divaksin lagi jika ingin umroh.

Ketiga, Ketika sebagian kalangan umat muslim yang mempertanyakan kehalalalan vaksin tersebut maka vaksin meningitis yang ada dan beredar di Indonesia sekarang sudah bersertifikat halal dari MUI jadi tidak diragukan lagi dan tidak perlu diperdebatkan lagi Halal dan Haramnnya. Sehingga secara kesehatan dan Fiqh sudah aman. Hal ini bisa dilihat pada gambar vaksin Meningitis Meningokokus dibawah ini :

vaksinmeningitis

Dimana para jamaah umroh bisa mendapatkan vaksin dan buku ICV ?

Para jamaah umroh bisa mendapatkan vaksinasi tersebut di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan Unit Pelaksana Tekhnis Dirjen PP dan PL Kemenkes RI Jakarta. Di Indonesia berdasarkan Permenkes No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 menyebutkan bahwa jumlah KKP di Indonesia sebanyak 49 kantor yang tersebar merata disemua pulau pulau yang ada di Indonesia. Tiap KKP memiliki wilayah kerja yang tersebar di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara sehingga penulis yakin sangat mudah mengetahui Kantor KKP berada. Prosesnya sangat mudah dan semua transparan karena tarifnya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah RI No 21 tahun 2013 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di kemeterian kesehatan.

 

Bujukan untuk tidak divaksin !

Mungkin dimasyarakat ada sebagian bujuk dan rayu baik dari oknum pegawai atau Agen penyelenggara umroh dan haji yang membujuk agar tidak perlu divaksin dan bisa saja visa umroh keluar. Penulis katakan jangan ikuti mereka beralihlah ke Agen yang amanah karena kesemuanya itu adalah demi kebaikan dan kesehatan jamaah sendiri.

Semoga apa yang disampaikan penulis ini bermanfaat bagi para calon jamaaah umroh dan mari kita semua berdoa kepada Allah SWT semoga para jamaah umroh dapat menjalankan ibadah dengan khusuk dan pulang kembali sehat wal afiat. Amiin Ya Robbal Alamin.

 

Eman Prasetyo, SKM, M.Kes.
Kepala Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi 
KKP Palangkaraya Kalimantan Tengah

temon_1979 [at] yahoo.com
emanpras