COVID-19 telah memberikan dampak yang besar di Indonesia. Tak hanya di Jakarta, saat ini hampir seluruh wilayah di Jawa Timur telah memasuki zona merah termasuk Kabupaten Jember. Kondisi ini menyebabkan Rektor Universitas Jember mengeluarkan Surat Keputusan untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan cara menyelenggarakan kuliah secara daring kepada seluruh mahasiswanya. 

Kebijakan tersebut tentu sangat efektif, mengingat bahwa mahasiswa Universitas Jember berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Namun bagi beberapa mahasiswa yang akan melakukan seminar proposal atau sidang pasti akan merasakan kekecewaan sebab kelulusan mereka menjadi tertunda.

Kondisi saat ini masih cukup rawan apabila ingin melakukan kontak dengan orang banyak. Sehingga FKM pun memberikan kemudahan kepada mahasiswanya yang akan melakukan seminar proposal atau sidang yaitu dengan menyelenggarakan seminar proposal atau sidang secara daring. Secara teknis hal ini sulit untuk dilakukan, namun FKM telah membentuk Pedoman Teknis Pelaksanaan Sempro dan Sidang secara Daring yang dapat diunduh pada laman resmi FKM Unej. Pedoman ini tentunya akan memudahkan bagi dosen/mahasiswa dalam melakukan seminar proposal atau sidang secara daring menyesesuaikan dengan kondisi dosen/mahasiswa dirumah.

Berikut kami lampirkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Sempro dan Sidang secara daring:

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN SEMPRO & SIDANG SECARA DARING