PurnamaOnline

Media publikasi online Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember

FKM Universitas Jember

Berkualitas, Profesional Berbasis Agro-Coastal Community, Berwawasan Lingkungan

,

FKM UJ Gelar Uji Kompetensi Ahli Kesmas

Posted by

 

Bertepatan dengan Hari Kartini tanggal 21 April 2018 lalu, FKM Universitas Jember kembali ditunjuk oleh Komite Nasional Uji Kompetensi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKAKMI) sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). Pada penyelenggaraan periode ini, FKM Universitas Jember menjadi tempat menguji kompetensi 218 peserta yang berasal dari FKM Universitas Jember dan FKM Universitas Bhakti Indonesia (UBI) Banyuwangi.

(Briefing dan Verifikasi Peserta Uji Kompetensi)

Menurut Wakil Dekan I FKM Universitas Jember, Dr. Farida Wahyu Ningtyias, pelaksanaan UKAKMI di Unversitas Jember ini merupakan pelaksanaan yang ketiga kalinya. Selama ditunjuk sebagai TUK, FKM Universitas Jember berhasil menyelenggarakan Uji Kompetensi dengan baik dan sesuai standar yang dipersyaratkan oleh Komite Nasional UKAKMI. Pelaksanaan Uji Kompetensi di Jember juga merupakan bagian dukungan institusi pada para mahasiswa dan alumni sehingga tidak perlu repot mengikuti ujian di tempat yang jauh.


(Pengawas Pusat dari Universitas Respati Jakarta Menyegel Ruang Ujian)

 

Selama 180 menit peserta berjuang menjawab 180 soal yang ada.  Tujuan dilaksanakannya Uji Kompetensi adalah untuk :

  1. Menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan masyarakat yang kompeten dan terstandar secara nasional sehingga bisa melindungi masyarakat
  2. Menguji pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar untuk Sarjana Kesehatan Masyarakat dan mendorong pembelajaran sepanjang hayat
  3. Metode asesmen kompetensi dalam pengelolaan pelayanan Kesehatan Masyarakat efektif dan efisien.

 

 

(Peserta memasuki ruang ujian sesuai no urut peserta)

 

Peserta yang lulus uji Kompetensi berhak mendapatkan Sertifikat kelulusan yang dapat digunakan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai tenaga kesehatan sesuai Permenkes RI Nomor 46 tahun 2013. STR merupakan pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya oleh organisasi profesi, yang dalam hal ini adalah Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).