pelatihan k3 2017

“Saat ini pemilik sertifikat Ahli K3 merupakan primadona di dunia kerja. Hal ini berkaitan dengan perubahan tren yang terjadi, di masa lalu perusahaan cenderung merekrut tenaga Health Safety Environment (HSE) pemula untuk kemudian dididik sebagai tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun saat ini banyak perusahaan yang cenderung bersiap pragmatis, mereka hanya mau merekrut tenaga HSE yang telah memiliki Sertifikat Ahli K3 umum tanpa mau repot mendidiknya.” Demikian yang disampaikan Kurnia Ardiansyah Akbar, Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Ahli K3 Umum. Lebih lanjut beliau menyampaikan, ”FKM sengaja menggelar Pelatihan Ahli K3 Umum ini agar mahasiswa tidak hanya kaya secara teori dengan menerima materi di bangku kuliah, namun juga memiliki keahlian dan skill di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.”  Beliau juga menyampaikan bahwa ”Saat ini baru 33% perusahaan di Indonesia yang memiliki tenaga HSE. Ini merupakan peluang sekaligus challange (tantangan) bagi mahasiswa dan alumni FKM Universitas Jember.” Tutur dosen Bagian Kesehatan Lingkungan dan K3 FKM Universitas Jember ini.

Di sisi lain Pembantu Dekan I FKM Universitas Jember, Dr. Farida Wahyu Ningtyias, mengapresisasi para mahasiswa dan alumni yang meluangkan waktunya selama dua pekan untuk mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum. Peserta yang lulus pada pelatihan Ahli K3 umum ini akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja RI. Sertifikat ini akan menjadi nilai tambah bagi mahasiswa ataupun alumni selain ijazah sebagai bukti kemampuan akademis dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai bukti kemampuan soft skill, pada saat menyelesaikan studi strata I.

Pelatihan ini diikuti oleh tiga puluh empat peserta yang terdiri atas mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir (skripsi) serta sejumlah wisudawan periode Januari 2017. Pelatihan diselenggarakan pada tanggal 20 Februari – 4 Maret 2017 di aula FKM Universitas Jember. Instruktur pelatihan ini adalah tenaga ahli dari PT. Trust Bimo Indonesia serta sejumlah praktisi dari Kementerian Tenaga Kerja. Peserta yang lulus dalam pelatihan sekaligus sertifikasi ini berhak medapatkan sertifikat ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (AK3) dari Kementerian Tenaga Kerja RI. Pemilik sertifikat Ahli K3 umum ini akan mampu melaksanakan pembinaan opersional K3 di perusahaan dan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat bertugas sebagai Health Safety Environment (HSE) atau Occupational Safety & Health (OSH ) di perusahaan.