Sudah hampir dua tahun Pandemi COVID-19 telah melanda Negeri Indonesia. Tak hanya berdampak pada faktor sosial, sektor ekonomi diseluruh dunia mengalami kemerosotan begitu pula di Indonesia. Permasalahan pandemi ini juga berdampak kepada mahasiswa seperti perkuliahan yang harus dilaksanakan secara daring, sulitnya mengatur waktu antara kegiatan dirumah dan perkuliahan hingga permasalahan ekonomi seperti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Melihat hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan salah satunya ialah memberikan kemudahan dalam membayar UKT bagi orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan ekonomi (Permendikbud 25 Tahun 2020).

Menindaklanjuti Permendikbud 25 Tahun 2020 tersebut Rektor Universitas Jember mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 6962/UN25/KU/2020 Tentang Kebijakan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama Masa Pandemi COVID-19 tanggal 11 Mei 2020. Dalam surat tersebut, UNEJ memberikan kebijakan kepada mahasiswa tentang alternatif pembayaran UKT/SPP Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 selama masa pandemi Covid-19. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan seluruh mahasiswa UNEJ khususnya mahasiswa FKM UNEJ mendapatkan kemudahan untuk melaksanakan perkuliahan selama masa pandemi masih belum berakhir.

Salinan Permendikbud 25 Tahun 2020, Surat Rektor Nomor 26246/UN25/KU/2021 dan Formulir Pengajuan Penundaan UKT dapat diunduh pada alamat berikut:

  1. Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020
  2. Surat Rektor Nomor 26246_2021
  3. Form Alternatif pembayaran UK