FKM Universitas Jember beserta 25 institusi anggota Asosiasi Perguruan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) hadir dalam Deklarasi Pola Hidup Sehat dan Kawasan (Kampus) Tanpa Rokok. Deklarasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 6-8 Mei 2018 di Surabaya, bersamaan dengan pelaksanaan The 5th Indonesian Conference on Tobacco or Health 2018.
Dekan FKM Universitas Jember, Irma Prasetyowati, menyatakan bahwa sejak kurang lebih 5 tahun terakhir telah berlaku Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah kampus FKM Universitas Jember. Hal ini telah diatur dalan regulasi dekan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan FKM Universitas Jember. Bentuk KTR di FKM Universitas Jember adalah larangan merokok di segenap wilayah kampus FKM Universitas Jember bagi segenap sivitas akademik. Selain itu FKM Universitas Jember juga berkomitmen untuk tidak menerima bantuan, beasiswa, sponsor kegiatan dari industri rokok. Hal ini relevan dengan deklarasi KTR oleh AIPTKMI yang menegaskan agar setiap anggota AIPTKMI wajib membuat peratutan tentang Pola Hidup Sehat dan Kampus Tanpa Rokok di masing-masing institusi dan menerapkannya dengan sungguh-sungguh.
Menurut Ketua Umum AIPTKMI, Agustin Kusumayati saat membacakan deklarasi menyatakan bahwa, “AIPTKMI menyepakati bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan bersama baik oleh pemerintah maupun masyarakat”. Lebih lanjut Dekan FKM UI ini menyatakan bahwa salah satu upaya mewujudkan kesehatan masyarakat adalah dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat kampus dari prilaku hidup yang tidak sehat, paparan asap rokok dan campur tangan industri rokok.
Partisipasi FKM Universitas Jember menetapkan KTR adalah bagian komitmen FKM Universitas Jember sebagai anggota AIPTKMI yang mendidik dan meluluskan para promotor Kesehatan Masyarakat, sekaligus sebagai agenda preventif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.